Selasa, 23 Februari 2016

Union busting, bahaya laten yang selalu mengintai organisasi serikat pekerja


Menyambung tulisan sebelumnya tentang union busting di era industri modern, akhir - akhir ini propaganda terhadap anti serikat pekerja sedang gencar dilakukan. Para pelaku sangat pintar menggunakan dan memanfaatkan dunia maya dan juga media sosial sebagai alat propagandanya. Tidak tanggung - tanggung, isu yang mereka serang adalah dapur organisasi yaitu iuran anggota. Mereka menuduh iuran anggota yang dikumpulkan tiap bulannya adalah untuk memperkaya para Pemimpin serikat pekerja.

Pertanyaannya adalah, siapa Pelaku propaganda ini..?

Mereka adalah orang - orang yang tidak ingin melihat serikat pekerja solid dan exist di negeri ini.
Munculnya berita - berita mengenai iuran anggota untuk memperkaya pimpinan serikat pekerja sudah dapat disimpulkan bahwa tujuannya adalah untuk melemahkan gerakan serikat pekerja. Berbagai serangan dan upaya untuk melemahkan dan memecah belah gerakan pekerja memang terlihat semakin masif. Upaya untuk memberangus organisasi serikat pekerja tidak hanya sebatas pada serikat pekerja dan anggotanya dalam suatu perusahaan, tapi sudah mengarah pada upaya menghilangkan organisasi serikat pekerja/ buruh yang ada di Indonesia, yaitu dengan menciptakan berita yang tendensius dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga terjadi konflik internal antara serikat pekerja dan anggotanya, dan pada akhirnya perlahan namun pasti organisasi serikat pekerja akan hilang dengan sendirinya. Itulah yang mereka inginkan..

Lantas bagaimana sikap serikat pekerja dan anggotanya untuk menyikapi hal ini..?

Pertama, kita harus merapatkan barisan. Karena pada kenyataannya, upaya - upaya terhadap union busting masih terus berlanjut. Dengan semakin canggihnya teknologi dan media informasi, para pelaku akan sangat mudah untuk membuat berita yang tidak bertanggung jawab yang bertujuan untuk menciptakan konflik internal antara Pengurus serikat pekerja dan anggotanya. Ini menjadi bahaya laten yang terus mengintai organisasi.

Kedua, lakukan komunikasi secara berkala dan efektif antara Pengurus serikat pekerja dengan Komisariat hingga ke Anggota. Informasikan program kerja dan aktifitas yang dilakukan oleh organisasi. Serta sampaikan progress pencapaian dari masing - masing aktifitas.

Ketiga, sebagai bahan bakar untuk menjalankan program kerja dan aktifitas, organisasi pasti membutuhkan dana untuk hal - hal tersebut. Iuran anggota adalah salah satu bentuk kontribusi dari Anggota terhadap komitmennya untuk menjaga kelangsungan hidup organisasi. Pembuatan laporan keuangan harus dilakukan untuk mengetahui cash flow organisasi. Informasikan laporan keuangan melalui forum komunikasi yang dibentuk oleh serikat pekerja. Misalnya melalui meeting Komisariat yang dilaksanakan minimal 1x/ bulan. Setelah itu informasikan hasil meeting tersebut ke Anggota melalui aktifitas seksi seperti briefing, meeting dan sebagainya.

Semoga organisasi serikat pekerja tetap solid dan exist dari masa ke masa. Aamiin..

SPSI together to be the WINNER!!!

Kamis, 18 Februari 2016

Union busting di era industri modern

Pada mulanya, prinsip kebebasan atau kemerdekaan berserikat ditentukan dalam UUD 1945 pasal 28 (pra reformasi) yang berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang". Pasal ini belum memberikan jaminan konstitusional secara tegas dan langsung, melainkan hanya menyatakan akan ditetapkan dengan undang - undang.
Setelah reformasi, melalui perubahan kedua UUD 1945 pada tahun 2000, jaminan konstitusional sangat tegas ditentukan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat". Dengan demikian UUD 1945 secara langsung dan tegas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly) dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression).

Namun dalam implementasinya, UUD 1945 pasal 28E ayat (3) tersebut belum berjalan dengan baik. Sebagai contoh kebebasan berserikat atau berorganisasi, di industri modern saat ini, praktek Union busting atau pemberangusan serikat pekerja masih terus terjadi. Union busting adalah suatu praktek dimana Perusahaan atau Pengusaha berusaha untuk menghentikan aktifitas Serikat Pekerja di wilayah perusahaannya. Praktek Union busting ini dilakukan oleh Pengusaha dalam berbagai bentuk. Antara lain menghalang - halangi Pengurus serikat pekerja dalam menjalankan fungsinya, kampanye anti serikat pekerja yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan di forum media sosial, melakukan mutasi, bahkan sampai melakukan PHK terhadap Pengurus atau Pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja.

Union busting adalah musuh bagi serikat pekerja , karena itu harus dilawan secara bersama - sama oleh seluruh Pekerja. UU No. 21 tahun 2000 pada pasal 28 sangat jelas menyatakan mengenai larangan bagi siapapun untuk menghalang - halangi kebebasan berserikat. Bahkan Pemerintah juga telah mengatur sanksi bagi para Pelaku Union busting dalam UU yang sama pada pasal 43 yang menyatakan bahwa :
  1. Barang siapa menghalang - halangi atau memaksa Pekerja/ Buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan. 
Kenapa Perusahaan atau Pengusaha melakukan Union busting?

Alasan mendasar kenapa Perusahaan atau Pengusaha melakukan Union busting adalah karena mereka menganggap serikat pekerja bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Tuntutan serikat pekerja akan upah layak, kondisi dan keselamatan kerja yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja merupakan hal yang merugikan bagi Perusahaan, karena Perusahaan tidak lagi dapat mengumpulkan keuntungan sebesar - besarnya.

Cara melawan Union busting :

Kebebasan berserikat adalah perubahan yang paling signifikan dalam tonggak sejarah perjuangan serikat pekerja di Indonesia. Melalui ratifikasi konvensi ILO No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi pada 9 Juni 1998, jaminan kepada pekerja akan kebebasan untuk mendirikan dan menjadi anggota organisasi, demi kemajuan dan kepastian dari kepentingan - kepentingan pekerja mereka, tanpa sedikitpun ada keterlibatan negara dilindungi secara internasional.

Konvensi ILO No. 87 juga menjamin perlindungan bagi serikat pekerja untuk bebas menjalankan fungsi organisasi, termasuk untuk melakukan negosiasi dan perlindungan akan kepentingan - kepentingan pekerja. Menjalankan AD/ART dan aturan lainnya, memilih perwakilan mereka, mengatur dan melaksanakan berbagai program aktifitasnya. Bebas mendirikan dan bergabung dengan federasi ataupun konfederasi sesuai dengan pemilihan mereka, bebas pula untuk berafiliasi dengan organisasi pekerja internasional.

Lawan Union busting..!!! Hidup SPSI...!!! Hidup Buruh...!!! Hidup Indonesia...!!!

SPSI together to be the WINNER!!!

Rabu, 17 Februari 2016

Kaderisasi tongkat estafet perjuangan organisasi (part 2)



Pagi ini sang surya tak menampakkan wajahnya. Hujan telah membuat dirinya enggan untuk menyapa pagi. Dingin melanda dan akhirnya satu per satu penumpang bus jemputan mulai menyandarkan kepalanya. Heninglah sudah seisi bus jemputan. Tinggalah Pak sopir yang harus tetap terjaga untuk membawa kami ke tempat bekerja. Sementara saya asik memainkan jari jemari untuk membuat tulisan ini. sambil sesekali melihat pak sopir untuk memastikan dirinya tetap terjaga. Jangan ngantuk ya Pak sopir and safety driving first..


Cuaca dingin seperti ini mengingatkan saya beberapa waktu lalu saat momen kaderisasi di salah satu tempat di Jawa barat. Saat itu saya dan sebagian pengurus yang saat ini ada di PUK BSINK menjadi bagian dari program kaderisasi kepengurusan sebelumnya. Inilah yang menjadi titik awal pencarian bibit – bibit baru untuk melanjutkan tongkat estafet perjuangan organisasi. Seluruh rangkaian agenda kaderisasi saat itu dilalui dengan baik, mulai dari pendidikan mengenai serikat pekerja, praktek orasi bahkan games yang konsepnya adalah membangun team building. Semua peserta yang hadir saat itupun sangat antusias untuk mengikuti rangkaian agenda yang ada. 

Berikut adalah output kaderisasi yang saat ini menjadi pengurus PUK BSINK :


Oh iya, menyambung  postingan sebelumnya tentang kaderisasi sebagai tongkat estafet perjuangan organisasi, Alhamdulillah di awal kepengurusan PUK BSINK periode 2015 ~ 2018, program kaderisasi sudah mulai berjalan. Pendidikan terhadap Komisariat baru sudah dilakukan untuk semua group. Diawali dari group 43-D tanggal 20 Jan ’16, group 43-A tanggal 25 Jan ’16, group 43-B tanggal 29 Jan ’16, group N/S tanggal 30 Jan ’16 dan ditutup oleh group 43-C tanggal 3 Feb ’16. Secara umum aktifitas berjalan lancar dan antusias dari Koordinator dan Komisariat sangat kami apresiasi. Materi pendidikan yang disampaikan saat itu mengenai dasar – dasar serikat pekerja mencakup peran dan fungsinya, perubahan PKB XI VS PKB XII serta puncaknya adalah praktek simulasi pembuatan kalender kerja.

Berikut adalah momen yang berhasil diabadikan :


Semoga dengan kaderisasi, akan terlahir penerus organisasi SPSI yang handal..:)

SPSI together to be the WINNER..!!! 
 

Selasa, 16 Februari 2016

Kaderisasi tongkat estafet perjuangan organisasi



Kaderisasi merupakan hal penting bagi sebuah organisasi, karena merupakan inti dari kelanjutan perjuangan organisasi ke depan. Tanpa kaderisasi, rasanya sangat sulit dibayangkan sebuah organisasi dapat bergerak dan melakukan tugas-tugas keorganisasiannya dengan baik dan dinamis. Kaderisasi adalah sebuah keniscayaan mutlak membangun struktur kerja yang mandiri dan berkelanjutan. Fungsi dari kaderisasi adalah mempersiapkan calon-calon (embrio) yang siap melanjutkan tongkat estafet perjuangan sebuah organisasi.


Bung Hatta pernah menyatakan kaderisasi dalam kerangka kebangsaan, “Bahwa kaderisasi sama artinya dengan menanam bibit. Untuk menghasilkan pemimpin bangsa di masa depan, pemimpin pada masanya harus menanam.” 

Bagi Bung Hatta, kaderisasi sama artinya dengan edukasi, pendidikan! Pendidikan tidak harus selalu diartikan pendidikan formal, atau dalam istilah Hatta “sekolah-sekolahan”, melainkan dalam pengertian luas. Tugas pertama-tama seorang pemimpin adalah mendidik. Jadi, seorang pemimpin hendaklah seorang yang memiliki jiwa dan etos seorang pendidik. Memimpin berarti menyelami perasaan dan pikiran orang yang dipimpinnya serta memberi inspirasi dan membangun keberanian hati orang yang dipimpinnya agar mampu berkarya secara maksimal dalam lingkungan tugasnya. Sedangkan sebagai obyek dari proses kaderisasi, sejatinya seorang kader memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk melanjutkan visi dan misi organisasi ke depan. Karena jatuh-bangunnya organisasi terletak pada sejauh mana komitmen dan keterlibatan mereka secara intens dalam dinamika organisasi, dan tanggung jawab mereka untuk melanjutkan perjuangan organisasi yang telah dirintis dan dilakukan oleh para pendahulu-pendahulunya.


Kaderisasi merupakan kebutuhan internal organisasi yang harus dilakukan. Layaknya sebuah hukum alam, ada proses perputaran dan pergantian disana. Namun satu yang perlu kita pikirkan, yaitu format dan mekanisme yang komprehensif dan mapan, guna memunculkan kader-kader yang tidak hanya mempunyai kemampuan di bidang manajemen organisasi, tapi yang lebih penting adalah tetap berpegang pada komitmen sosial dengan segala dimensinya.
Sukses atau tidaknya sebuah organisasi dapat diukur dari kesuksesannya dalam proses kaderisasi internal yang di kembangkannya. Karena, wujud dari keberlanjutan organisasi adalah munculnya kader-kader yang memiliki kapabilitas dan komitmen terhadap dinamika organisasi untuk masa depan.


Mau tahu program apa saja yang dilakukan oleh PUK BSINK dalam kaitannya dengan kaderisasi, tunggu postingan kami berikutnya..:)

SPSI together to be the WINNER!!!