Jumat, 24 Desember 2010

Tolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003

Buruh meradang …!!!

Demi mengetahui adanya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan maka munculah berbagai macam kontroversi dalam dunia perburuhan di Indonesia.

RUU tentang perubahan atas UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diprakarsai oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masuk ke dalam “Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2011” dinilai sangat-sangat merugikan kaum buruh pada umumnya.

Beberapa pasal kontroversi dalam revisi UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan adalah;

1. Pasal 35

(ayat 3)

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Kontroversi revisi pasal 35 : Dalam revisi ayat ini DIHAPUS …

Jika RUU tersebut disahkan maka setiap perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan.

2. Pasal 156

(ayat 1)

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

Kontroversi revisi Pasal 156 :

(ayat 2)

“Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak.”

Akibatnya adalah pengusaha tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada buruh/pekerja yang memiliki upah lebih dari satu kali penghasilan tidak kena pajak.

Hal ini sangat ironis ketika hampir sebagian orang berlomba-lomba agar bisa bekerja sebagai PNS dengan harapan bisa mendapatkan uang pensiun disaat tua, berbanding terbalik bagi kaum buruh yang memiliki upah lebih satu kali penghasilan tidak kena pajak justru tidak mendapat apa-apa saat pensiun …nasib-nasib …

Dan beberapa pasal lain yang secara umum dinilai sangat-sangat dan suangaaad …MERUGIKAN bagi Pekerja/Buruh di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar