Jumat, 24 Desember 2010

Perjuangan belum berakhir ...

Buruh berjuang ...!!!

Perjuangan yang tidak kenal lelah dari buruh/pekerja yang turun ke jalan untuk menolak revisi atas Undang-Undang No.13 tahun 2003, akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara anggota DPR RI komisi IX dengan keluarga besar KSPSI.

Diantaranya adalah DPR RI memutuskan men-drop usulan revisi undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan oleh pemerintah.

Berikut adalah resume dari Rapat dengar pendapat antara DPR RI komisi IX dengan Keluarga Besar KSPSI.



Hidup Buruh ...!!!

Buruh Berjuang Untuk Kesejahteraan

Rabu, 15 Desember 2010 ….

Hari beranjak siang …waktu menunjukkan Pkl. 10.00 wib …

Ada yang berbeda di depan gedung DPR/MPR RI ketika itu. Ya !!! …puluhan ribu buruh/pekerja berduyun-duyun merangsek menuju gedung yang menjadi tempat ‘kongkow-kongkow’ para wakil rakyat. Ratusan spanduk besar dan kecil dibawa para demonstran yang terdiri dari kaum buruh/pekerja …hanya satu kata …”TOLAK REVISI UU No.13 thn. 2003”.

Para buruh/pekerja itu datang dari Jabodetabek, Karawang, Subang, Purwakarta, Bandung dan berbagai daerah di Indonesia, bersatu untuk menolak adanya revisi terhadap UU No.13 thn. 2003.


Tolak Revisi UU No. 13 Tahun 2003

Buruh meradang …!!!

Demi mengetahui adanya RUU tentang perubahan atas Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan maka munculah berbagai macam kontroversi dalam dunia perburuhan di Indonesia.

RUU tentang perubahan atas UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diprakarsai oleh Pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masuk ke dalam “Daftar Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas tahun 2011” dinilai sangat-sangat merugikan kaum buruh pada umumnya.

Beberapa pasal kontroversi dalam revisi UU no.13/2003 tentang ketenagakerjaan adalah;

1. Pasal 35

(ayat 3)

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.

Kontroversi revisi pasal 35 : Dalam revisi ayat ini DIHAPUS …

Jika RUU tersebut disahkan maka setiap perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan.

2. Pasal 156

(ayat 1)

“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”

Kontroversi revisi Pasal 156 :

(ayat 2)

“Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak.”

Akibatnya adalah pengusaha tidak lagi memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada buruh/pekerja yang memiliki upah lebih dari satu kali penghasilan tidak kena pajak.

Hal ini sangat ironis ketika hampir sebagian orang berlomba-lomba agar bisa bekerja sebagai PNS dengan harapan bisa mendapatkan uang pensiun disaat tua, berbanding terbalik bagi kaum buruh yang memiliki upah lebih satu kali penghasilan tidak kena pajak justru tidak mendapat apa-apa saat pensiun …nasib-nasib …

Dan beberapa pasal lain yang secara umum dinilai sangat-sangat dan suangaaad …MERUGIKAN bagi Pekerja/Buruh di Indonesia.

Rabu, 01 Desember 2010

Goes to Merapi Jilid II

Goes to Merapi Jilid II

Setelah sukses dengan Goes to Merapi pertama pada tanggal 12 November 2010, kali ini PUK SP KEP SPSI BSIN Bekasi, Karawang dan HO Jakarta berencana untuk kembali menyalurkan bantuan kepada para korban letusan gunung Merapi di Yogyakarta.

Pada penggalangan dana kali ini berhasil terkumpul dana mencapai 189,7 juta rupiah. Dana tersebut berasal dari sumbangan karyawan PT Bridgestone Tire Indonesia Plant Bekasi, Plant Karawang, HO Jakarta, DKM dan juga KOPKAR BSIN.

Dana yang berhasil di kumpulkan tersebut akan disalurkan kepada tiga daerah bencana yakni Merapi 90%, Wasior dan Mentawai 10%. Dana untuk korban bencana Merapi akan disalurkan dalam bentuk uang tunai, sembako, pakaian, peralatan tulis dan buku, susu, peralatan mandi dll.

Yang menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan ini adalah keluarga karyawan yang menjadi korban, anak-anak Yatim Piatu, Janda-janda tua serta beberapa sekolah yang memang membutuhkan bantuan.

Goes to Merapi II kali ini rencananya akan berangkat pada tanggal 26 November 2010 sampai dengan 28 November 2010. Adapun team yang akan berangkat terdiri dari Perwakilan PUK SP KEP SPSI BSIN Bekasi, Karawang, HO, DKM Baitussalam, DKM Muhajirin. Keberangkatan dibagi 2 kelompok yang berangkat dari BSIN Bekasi dan BSIN Karawang dengan jumlah personel 39 orang.

Team yang berangkat dari Karawang start dari Factory pada Tanggal 26 November 2010 tepat pada Pkl. 14.00 wib. Setelah menempuh perjalanan selama +/- 12 jam perjalanan team tiba di daerah Secang Magelang pada Pkl. 02.00 dini hari, kemudian beristirahat melepas rasa lelah dan ngantuk.

Pada Pkl. 07.00 wib team Karawang dan team Bekasi bertemu di area candi Mendut untuk melakukan koordinasi dalam penyaluran bantuan di lokasi bencana. Agar menghemat waktu dalam penyaluran bantuan maka team di pecah untuk menuju target yang sudah ditentukan.

Adapun daerah-daerah yang mendapatkan bantuan adalah Magelang, Muntilan, Ngluwar, Srumbung, Dukun, Sleman, Cangkringan, Turi, Pakem, Depok, Tempel, Mlati, Klaten Kabupaten Semarang, Boyolali dan Purworejo.

Alhamdulillah akhirnya seluruh bantuan untuk korban bencana Merapi berhasil disalurkan dan selesai pada hari Minggu 28 November 2010 Pkl. 14.00. Setelah beristirahat, team kembali ke karawang pada Pkl. 16.00 wib.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam proses penyaluran bantuan kepada korban Merapi. /mw