MEDIASI PERTAMA KASUS 6 ORANG PENGURUS
PUK SPKEP SPSI PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA KARAWANG PLANT
24 Agustus 2016
Bertempat di kantor Disnakertrans Karawang, dilaksanakan mediasi pertama kasus 6 orang pengurus PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant. Mediasi dihadiri oleh pihak Perusahaan yang diwakili oleh 3 orang kuasa hukum dari Purbadi & Associates dan pihak PUK yang dihadiri oleh 4 orang penerima kuasa yang terdiri dari 2 orang pengurus PUK dan 2 orang dari Pusat Kajian Kebijakan dan Advokasi Perburuhan (PAKKAR). Mediasi dipimpin oleh Mediator dari Disnakertrans Karawang yaitu Bapak Isparyanto.
Mediasi dimulai dengan pemaparan dari kedua belah pihak. Pihak Perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyampaikan bahwa dasar dari di-schorsingnya 6 orang pengurus dikarenakan ketidak hadirannya pada agenda RAKERNAS SPKEP SPSI yang dilaksanakan di Palembang pada tanggal 23 s/d 25 Februari 2016. Pihak Perusahaan sudah mengeluarkan surat dispensasi terhadap 6 orang pengurus untuk hadir dalam agenda tersebut, namun ternyata keenam pengurus tidak berangkat ke Palembang, melainkan ke Jambi untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan dari pihak Perusahaan ditanggapi oleh pihak PUK dimulai dengan pernyataan "Pengusaha segera cabut surat schorsing yang tidak berdasar kepada 6 orang pengurus PUK SPKEP SPSI PT. BSINK". Selanjutnya pihak PUK menjelaskan kronologi RAKERNAS secara utuh. Keenam orang pengurus berangkat ke Jambi didasari dari hasil meeting pengurus sebelum keberangkatan RAKERNAS yang menetapkan bahwa pada saat pelaksanaan RAKERNAS tanggal 23 s/d 25 Februari 2016, pengurus mampir terlebih dahulu ke Jambi pada tanggal 22 Februari 2016 untuk konsolidasi kepada mantan Ketua PUK dalam rangka persiapan perundingan kenaikan gaji tahun 2016. Adapun kenapa pada hari pertama pelaksanaan RAKERNAS tanggal 23 Februari 2016 keenam pengurus tidak hadir, dikarenakan ada salah seorang pengurus yang sakit yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari Dokter. Keenam pengurus hadir pada hari kedua yaitu tanggal 24 Februari 2016.
"Jika dikatakan oleh pihak Perusahaan keenam orang pengurus tidak hadir, itu tidak benar. Karena ada saksi yang menyaksikan dan PUK punya bukti daftar hadirnya". Ungkap kuasa hukum PUK SPKEP SPSI PT. BSINK.
Berdasarkan pemaparan dari kedua belah pihak, Mediator dalam hal ini Bapak Isparyanto menginginkan tidak terjadinya PHK terhadap keenam orang pengurus dikarenakan masalah RAKERNAS ini. Kalaupun ada sanksi, diharapkan tidak sampai pada pemutusan hubungan kerja. Demikian pernyataan dari Mediator sebagai penutup dari agenda mediasi pertama.
Selain itu, di pelataran Disnakertrans Karawang, nampak ratusan Anggota SPKEP SPSI Karawang dari berbagai perwakilan PUK yang dikoordinasikan oleh perangkat PC SPKEP SPSI Karawang memberikan dukungannya terhadap 6 orang pengurus PUK SPKEP SPSI PT. BSINK yang terancam di PHK karena sedang menjalankan tugas organisasi.
Mediasi berikutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus 2016.
Salam solidaritas,
SPSI together to be the Winner !!!